I. Pendahuluan
Kesehatan hewan sangat erat kaitannya dengan kesehatan manusia. Hal ini
dapat dilihat dengan banyaknya penyakit
hewan menular dan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke
manusia) yang disebabkan oleh virus, bakteri, jamur, parasit maupun pangan asal
hewan (PAH) yang tidak sehat.
Sebagai upaya pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis, maka dinilai perlu adanya suatu unit teknis yang dalam hal ini berupa Puskeswan (Pusat
Kesehatan Hewan).Puskeswan berperan penting untuk mewujudkan Kota Cimahi yang bebas terhadap
penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara maksimal dan prima demi terwujudnya Cimahi yang sehat.
II. Fungsi PUSKESWAN berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian no.64/Permentan/OT.140/9/2007
Fungsi :
Pelayanan
Kesehatan Hewan : segala kegiatan (pencegahan, pengobatan,
pengendalian, pemberantasan penyakit) dan usaha untuk mewujudkan status
hewan/ternak yang sehat.
Pelayanan Masyarakat Veteriner : segala sesuatu yang berasal dari hewan/ternak (bahan pangan, penyakit
hewan, penyakit zoonosis dll) yang secara langsung maupun tidak langsung
berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
III. Kegiatan PUSKESWAN :
A. Pelaksanaan Penyehatan Hewan :
1.
Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dan melalui Pemberian
suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan.
2. Preventif, upaya pencegahan agar hewan tidak sakit melalui kegiatan :
a. Melakukan vaksinasi baik vaksinasi Flu Burung maupun Vaksinasi Rabies yang
di perlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular.
b. Melakukan tindakan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular
misalnya depopulasi untuk unggas yang dinyatakan positif flu burung dan euthanasia
untuk anjing liar/diliarkan.
c. Melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit.
d. Pengawasan lalu lintas
hewan dan produk hewan di wilayah Kota Cimahi.
3. Kuratif, upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit menggunakan obat-obatan
maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, yaitu :
a.
Melakukan pemeriksaan dan diagnosa.
b. Melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium
setempat ataupun rujukan.
c. Melakukan pengobatan terhadap hewan sakit.
d. Melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit.
4. Rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit,
yaitu :
a. Melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan
pasien.
b. Melakukan pemberian alat-alat bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi,
dsb.
5. Pelayanan medik reproduksi yaitu :
a. Melakukan diagnosa kebuntingan.
b. Menolong kelahiran.
c. Melaksanakan inseminasi buatan.
d. Melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran.
e. Melakukan diagnosa dan pengobatan gangguan
reproduksi.
B.
Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya
meliputi :
1. Pemeriksaan peredaran Pangan Asal Hewan (daging, susu, telur) serta penerbitan surat keterangan
kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal
hewan.
2. Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut.
3. Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan
Halal (ASUH).
C.
Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, Penyuluhan dan Tenaga Medis Kesehatan Hewan:
1. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan
masyarakat veteriner.
2. Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan.
3. Menerbitkan surat keterangan dokter hewan (Veterinary certificate) dalam
rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan
hewan.
D. SDM yang dimiliki :
a.
Tenaga medik veteriner :
1. Drh.
Irfan Fazar Ramadhan ;
2. Drh. Vicce Kinanti ;
3. Drh. Anne Ramadaniati ;
4. Drh. Dani Wangsit N
5. Drh. Wieke Setiowati
b.
Tenaga Paramedik veteriner :
1. Ari Basuki ;
2. Asep Gunawan ;
3. Ramdani ;
c.
THL Penjaga :
1. Nandang Jumhana
Jika anda membutuhkan
pelayanan kesehatan hewan untuk hewan peliharaan atau
ternak anda seperti :
·
Pengobatan hewan ;
·

Vaksinasi lengkap kucing dan anjing ;


·
Vaksinasi Flu burung
dan Rabies ;
·
Pemeriksaan Kebuntingan
anjing, kucing dan ternak ;
·
Pembuatan Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ;
·
Konsultasi Kesehatan hewan.
Hubungi :
PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN)
Jl. Sukimun RT.3/4 Baros, Cimahi Tengah
PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN)
Jl. Sukimun RT.3/4 Baros, Cimahi Tengah
Telp : (022) 6656753