Senin, 22 Mei 2017

pengumuman tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di Puskeswan



PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN


PENGUMUMAN
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH KLIEN/PEMILIK HEWAN BAHWA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DI PUSAT KESEHATAN HEWAN DIKENAKAN TARIF SEBAGAI BERIKUT :

BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA PENGGUNAAN PERALATAN, RUANGAN DAN/ATAU LABORATORIUM DI PUSKESWAN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

NO
JENIS PENGGUNAAN FASILITAS PUSAT KESEHATAN HEWAN
BESARAN TARIF (RP)
SATUAN
1.
Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan

20.000,-

Per ekor
2.
Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi hewan kesayangan (kucing, anjing ras kecil, kelinci, unggas, ular, hamster) :



a.      Operasi Kecil
75.000,-
Per ekor

b.      Operasi Besar
125.000,-
Per ekor
3.
Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi hewan kesayangan (anjing ras besar) :



a.      Operasi Kecil
150.000,-
Per ekor

b.      Operasi Besar
250.000,-
Per ekor

Jumat, 29 April 2016

I. Pendahuluan

Kesehatan hewan sangat erat kaitannya dengan kesehatan manusia. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia) yang disebabkan oleh virus, bakteri, jamur, parasit maupun pangan asal hewan (PAH) yang tidak sehat.
Sebagai upaya pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis, maka dinilai perlu adanya suatu unit teknis yang dalam hal ini berupa Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).Puskeswan berperan penting untuk mewujudkan Kota Cimahi yang bebas terhadap penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan prima demi terwujudnya  Cimahi yang sehat.

II. Fungsi PUSKESWAN berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian no.64/Permentan/OT.140/9/2007

Fungsi :
Pelayanan Kesehatan Hewan : segala kegiatan (pencegahan, pengobatan, pengendalian, pemberantasan penyakit) dan usaha untuk mewujudkan status hewan/ternak yang sehat.

Pelayanan Masyarakat Veteriner : segala sesuatu yang berasal dari hewan/ternak (bahan pangan, penyakit hewan, penyakit zoonosis dll) yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kesehatan manusia.


III. Kegiatan  PUSKESWAN :

A.  Pelaksanaan Penyehatan Hewan :
1.   Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dan melalui Pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan.

2.   Preventif, upaya pencegahan agar hewan tidak sakit melalui kegiatan :
a.   Melakukan vaksinasi baik vaksinasi Flu Burung maupun Vaksinasi Rabies yang di perlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular.
b.   Melakukan tindakan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular misalnya depopulasi untuk unggas yang dinyatakan positif flu burung dan euthanasia untuk anjing liar/diliarkan.
c.  Melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit.
d.  Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah Kota Cimahi.

3.   Kuratif, upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, yaitu :
a.   Melakukan pemeriksaan dan diagnosa.
b.   Melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan.
c.   Melakukan pengobatan terhadap hewan sakit.
d.   Melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit.

4.   Rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit,  yaitu :
a.   Melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien.
b.   Melakukan pemberian alat-alat bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi, dsb.

5.   Pelayanan medik reproduksi yaitu :
a.   Melakukan diagnosa kebuntingan.
b.   Menolong kelahiran.
c.   Melaksanakan inseminasi buatan.
d.   Melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran.
e.   Melakukan diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi.

B.    Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi :

1.   Pemeriksaan peredaran Pangan Asal Hewan (daging, susu, telur) serta penerbitan surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan.
2.   Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut.
3.   Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
 

C.    Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, Penyuluhan dan Tenaga Medis Kesehatan Hewan:

1.     Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner.
2.     Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan.
3.     Menerbitkan surat keterangan dokter hewan (Veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan hewan.



D.    SDM yang dimiliki :

a.   Tenaga medik veteriner :
1.   Drh. Irfan Fazar Ramadhan ;
2.   Drh. Vicce Kinanti ;
3.   Drh. Anne Ramadaniati ;
4.   Drh. Dani Wangsit N
5.   Drh. Wieke Setiowati

b.   Tenaga Paramedik veteriner :
1.   Ari Basuki ;
2.   Asep Gunawan ;
3.   Ramdani ;

c.   THL Penjaga :
1.   Nandang Jumhana

Jika anda membutuhkan pelayanan kesehatan hewan untuk hewan peliharaan atau ternak anda seperti :

·         Pengobatan hewan ;
·         DSC00909DSC00908Vaksinasi lengkap kucing dan anjing ;
·         Vaksinasi Flu burung dan Rabies ;
·         Pemeriksaan Kebuntingan anjing, kucing dan ternak ;
·         Pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ;
·         Konsultasi Kesehatan hewan.


Hubungi :
PUSAT KESEHATAN HEWAN (PUSKESWAN)
Jl. Sukimun RT.3/4 Baros, Cimahi Tengah
Telp : (022) 6656753